IPS

Pertanyaan

APAKAH FUNGSI DAN PERAN DARI BUMN,BUMD,BUMS,PERUSAHAAN PERSERO,PERUSAHAAN UMUM,DAN YAYASAN ???????

2 Jawaban

  • Fungsi BUMN untuk menyediakan sesuatu barang ekonomis yg tidak dapat disediakan swasta.
    Peranan BUMN sebagai berikut :
    Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomianPenyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.BUMN adalah sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpajakBadan Usaha Milik Swasta (BUMS 

    Fungsi dan peran
    sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatsebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakatsebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber dayasebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD )
    Fungsi dan Peran
    Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum

    Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari:  Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum

    Perusahaan Perseroan
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
     Tujuan
    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.Perusahaan Umum
    Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

    Tujuan:
    Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa  penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat  berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.

    Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu.
  • BUMN:MENYEDIAKAN BARANG DAN JASA MASYARAKAT AGAR TIDAK DIKUASAI SEBUAH KELOPMPOK.
    BUMD:MEMEBERI SUMBANGSIH PADA NEGARA DAN KAS NEGARA,MEMBERIKAN BANTUAN DAN PERLINDUNGAN PADA USAHA KECIL DAN LEMAH ,DAN MENCARI LABA SEBESAR-BESARNYA.
    BUMS:BERTUJUAN UNTUK MEMPEROLEH  KEUNTUNGAN DAN MEMBAGIKAN KEUNTUNGAN TERSEBUT.SEBAGAI SALAH SATU DINAMISATOR DALAM KEHIDUPAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT.
    PERUSAHAAN PERSEROAN:MENDAPATKAN KEUNTUNGAN,MENGHASILKAN BARANG DAN JASA YANG DIBUTUHKAN KONSUMEN DAN MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN. 
    PERUSAHAAN UMUM:MEMINIMALKAN JUMLAH ANGKA PENGANGURAN DENGAN CARA MEREKRUT PEGAWAI TAMBAHAN . MEMBUAT PERUSAHAAN DI BAWAHNYA LEBIH BERKEMBANG
    YAYASAN:SEBAGAI MEDIA DAN INFORMASI BAGI MASYARAKAT, SEBAGAI MEDIA UNTUK MENDIDIK ANAK UNTUK MEMBANTU WARGA YANG MEMBUTUHKAN


Pertanyaan Lainnya