Bolehkah kita menyiksa binatang? Mengapa kita tidak boleh menyiksa binatang?
Pertanyaan
Mengapa kita tidak boleh menyiksa binatang?
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kita tidak boleh menyiksa binatang karena:
- Merupakan tindakan yang tidak berperi kemanusiaan
- Dilarang oleh peraturan hukum di Indonesia
- Dilarang oleh ajaran agama
- Menyiksa binatang merupakan tanda orang psikopat
Pembahasan:
Penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan atau binatang adalah perlakukan merugikan, melukai, atau membunuh binatang dengan menyiksa. Kekerasan ini bisa disengaja, seperti menendang, membakar, menikam, memukul, atau bisa dalam bentuk pengabaian, seperti tidak memberikan air minum, tempat tinggal yang layah, makanan, dan perawatan medis yang diperlukan oleh binatang peliharaan.
Tindakan kekerasan pada hewan merupakan tindakan yang tidak berperi kemanusiaan yang bertentangan dengan hukum negara maupun ajaran agama.
Penyiksaan binatang ini dilarang oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan “barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan”.
Selain itu ajaran agama juga memberi contoh untuk memperlakukan hewan dengan baik dan melarang kekerasan pada binatang. Misalnya adalah perlakuan baik Nabi Muhammad kepada kucing peliharaannya.
Kekejaman yang disengaja terhadap hewan sangat berhubungan dengan sifat psikopat dan kejahatan lain, termasuk kekerasan terhadap manusia. Banyak pembunuh berantai yang sebelum melakukan pembunuhan diamati melakukan kekerasan pada binatang.
Pelajari lebih lanjut bagaimana pelestarian hewan orangutan di: https://brainly.co.id/tugas/14368819
Pelajari lebih lanjut perbedaan hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar di: https://brainly.co.id/tugas/3317111
Pelajari lebih lanjut manfaat burung bagi manusia di: https://brainly.co.id/tugas/969747
---------------------------------------------------------------------------------
Detail Jawaban
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan