PPKn

Pertanyaan

Bagaimana hubungan antara presiden dengan mahkamah konstitusi

1 Jawaban

  • Ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan, bahwa MK memiliki empat kewenangan konstitusional (constitutional authorities) dan satu kewajiban konstitusional (constitutional obligation). Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mempertegas ketentuan tersebut dengan menyebut empat kewenangan MK, yakni:
    (1), menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
    (2)memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    (3) memutus pembubaran partai politik;
    (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Pertanyaan Lainnya