setiap warga negara Indonesia bebas memilih agama dan kepercayaan sesuai dengan keinginannya. hal tersebut diatur dalam
PPKn
arra42
Pertanyaan
setiap warga negara Indonesia bebas memilih agama dan kepercayaan sesuai dengan keinginannya. hal tersebut diatur dalam
2 Jawaban
-
1. Jawaban QURNIAAVEGAR
uud 1945 maaf kalau salah -
2. Jawaban Diannurhayati190602
pancasila dan uud 1945 !!! maaf kalo slah