proses presiden apabila melngar uud atau haluan negara
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nandikanurraudo
Sebelum Amademen, secara materiil ada 3 UUD yang penah berlaku di Indonesia, antara lain :1. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
2. Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959 )
Lalu kembali ke UUD 1945
· Satu fenomena hukum adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan kedudukan presiden berdasarkan konstitusi Negara yang bersangkutan.
· Pada dasarnya, pola hubungan eksekutif ( dalam hal ini adalah kepala cabang kekuasaan eksekutif atau the supreme head of the executive department ) di satu sisi dan legislatif di sisi lain. Dibedakan dua kemungkinan pola hubungan, yaitu :
1. Kemungkinan pertama, eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislative, pola tersebut disebut system pemerintahan parlementer ( the parliamentary executive, the parliamentary type of government ), dan
2. Kemungkinan kedua, eksekutif berada diluar pengawasan legislative, pola ini dikenal dengan sistempresidesil ( the non-parliamentary or the fixed executive, the presidential type of government ).
· Sistem Pemerintahan Presidensil
Indonesia berdasarkan UUD 1945 menerapkan system pemerintahan presidensil.
1. Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah ( chief executive ) ( pasal 4 ayat (1)) dan juga kepala Negara ( Chief of state ) ( pasal 10 s.d. 16 UUD 1945 ).
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat ( pasal 6 UUD 1945 ).
3. Masa jabatan Presiden ditentukan ( fixed term ) ( Pasal 7 UUD 1945 ).
“Fixed term” mengandung arti bahwa pemegang kekuasaan eksekutif, dalam hal ini presiden, masa jabatannya berakhir apabila wwaktu yang telah ditentukan oleh kunstitusi atau UUD telah dilalui.
Permasalahan ialah :
Di dalam kondisi apakah presiden dapat diberhentiakan dalam masa jabatannya?
· Pengaturan dan Prosedur Pemberhentian Presiden dalam Masa Jabatan
I. Pra Amademen UUD 1945
– UUD 1945 tidak secara tegas mengatur tentang pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Hanya melalui ketentuan pasal 8 UUD 1945 menyatakan tentang berhalangnya presiden dalam masa jabatan.
– Terdapat Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tentang keadaan Presiden dan/atau waki; Presiden RI Berhalangan.
Alasan berhalangan :
1. Presiden mangkat,
2. Presiden berhenti, dan
3. Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Berhalangan berhalangan tetap
berhalangan sementara