tuliskan 3 macam tugas dan wewenang lembaga lembaga tinggi negara
PPKn
AhmadFirdaus11
Pertanyaan
tuliskan 3 macam tugas dan wewenang lembaga lembaga tinggi negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban joelyn16
1.MPR (majelis permusyawaratan rakyat)
tugas dan wewenang MPR adalah:
a.mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
b.melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
c.memilih wakil presiden dan wakil presiden/calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (pasal 8 ayat 2)
2.DPR (dewan perwakilan rakyat)
tugas dan wewenang DPR adalah:
a.mengajukan kepada dpr rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat daerah,pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,serta memberikan pertimbangan kepada dpr atas rancangan undang-undang APBN,pajak,pendidikan,dan agama
c.melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas,serta menyampaikan hasil pengawasan kepada dpr
d.berhak memgajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah.dpd juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN,pajak,pendidikan,dan agama
3.PRESIDEN
tugas dan wewenang presiden adalah:
a.mengajukan rancangan undang-undang kepada dpr (pasal 5 ayat 1)
b.menetapkan peraturan pemerintah(pasal 5 ayat 2)
c.mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
d.membuat undang-undang bersama dpr (pasal 20 ayat 2)
e.mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara《APBN》(pasal 23 ayat 2)
SEMOGA BERMANFAAT :)