PPKn

Pertanyaan

tuliskan 3 macam tugas dan wewenang lembaga lembaga tinggi negara

1 Jawaban

  • 1.MPR (majelis permusyawaratan rakyat)
    tugas dan wewenang MPR adalah:
    a.mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
    b.melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
    c.memilih wakil presiden dan wakil presiden/calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (pasal 8 ayat 2)

    2.DPR (dewan perwakilan rakyat)
    tugas dan wewenang DPR adalah:
    a.mengajukan kepada dpr rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat daerah,pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
    b.membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah,serta memberikan pertimbangan kepada dpr atas rancangan undang-undang APBN,pajak,pendidikan,dan agama
    c.melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas,serta menyampaikan hasil pengawasan kepada dpr
    d.berhak memgajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah.dpd juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN,pajak,pendidikan,dan agama

    3.PRESIDEN
    tugas dan wewenang presiden adalah:
    a.mengajukan rancangan undang-undang kepada dpr (pasal 5 ayat 1)
    b.menetapkan peraturan pemerintah(pasal 5 ayat 2)
    c.mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
    d.membuat undang-undang bersama dpr (pasal 20 ayat 2)
    e.mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara《APBN》(pasal 23 ayat 2)

    SEMOGA BERMANFAAT :)

Pertanyaan Lainnya