DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk memembentuk undang undang. hal tersebut diatur dalam
PPKn
amanda974
Pertanyaan
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk memembentuk undang undang. hal tersebut diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dianzacky
Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.