PPKn

Pertanyaan

Apa saja tugas DPD???

1 Jawaban

  • Tugas DPD adalah

    1. Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
    2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
    4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

    Pembahasan

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru yang dibenuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas DPD secara umum adalah untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah. Sedangkan tugas dan wewenang DPD secara khusus diatur dalam Pasal 22D UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

    Pelajari lebih lanjut

    Tugas MPR, tugas Presiden, tugas Wakil Presiden, tugas DPR, tugas DPD, tugas Pemerintah Daerah, tugas DPRD Provinsi, tugas DPRD kabupaten/kota, serta tugas partai politik, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/2617067

    -----------------------------

    Detil Jawaban

    Kelas: X  

    Pelajaran: PPKN

    Bab: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah (Bab 4)  

    Kode: 10.9.4  

    Kata kunci: tugas DPD, tugas Dewan Perwakilan Daerah

Pertanyaan Lainnya