ada dua faktor pendorong dalam melakukan tertib hukum, salah satunya adalah faktor yang datangnya dari dalam diri manusia: antara lain a. pengetahuan,kesadaran,
PPKn
delia1933
Pertanyaan
ada dua faktor pendorong dalam melakukan tertib hukum, salah satunya adalah faktor yang datangnya dari dalam diri manusia: antara lain
a. pengetahuan,kesadaran,dan kemauan
b. perintah, sanksi, dan ancaman
c. hukum, sanksi, dan ancaman
d. kesadaran, perintah, dan kemauan
a. pengetahuan,kesadaran,dan kemauan
b. perintah, sanksi, dan ancaman
c. hukum, sanksi, dan ancaman
d. kesadaran, perintah, dan kemauan
1 Jawaban
-
1. Jawaban indrysywly
A. pengetahuan, kesadaran, dan kemauan.
karena denga pengetahuan kita dapat membedakan yg baik dan yg buruk
karena dengan kedadaran kita kita tdak dapat melanggar hukum yg berlaku
karena dengan kemauan kita dapat menjalankannya dengan baik dan dengan rasa kesadaran