Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD negara RI tahun 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban cahyoadin06
Pokok pikiran pertama, persatuan
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”.
Pokok pikiran kedua, keadilan sosial
- Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran ketiga, kedaulatan rakyat
- Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Pokok pikiran keempat, ketuhanan
- Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
Pembahasan
Pokok pikiran adalah gagasan inti yang menjiwai serta menjadi prinsip serta tujuan negara tertuang didalam pembukaan UUD 1945, dan juga perwujudan dari cita-cita negara.
Pembukaan UUD 1945 merupakan intisari atau ringkasan dari tujuan, cita-cita, pedoman negara, yang kemudian dijabarkan kedalam batang tubuh atau isi.
Perumus dari pembukaan UUD 1945 ini sendiri adalah panitia kecil yang dibentuk pada tanggal 11 Juli 1945 yang disebut dengan panitia perancang undang-undang dasar, anggotanya antara lain adalah Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Muh Yamin, Soepomo, A. A Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, dan H. Agus Salim.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang apa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 https://brainly.co.id/tugas/1415559
- Materi tentang pokok pikiran pembukaan UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/10617856
- Materi tentang isi pembukaan UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/755652
Detil jawaban
Kelas: X
Mapel: PPKn
Bab: Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kode: 10.9.4
#AyoBelajar #SPJ2