Naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi negara asing atas jasanya kepada indonesia oleh presiden dengan persetujuan A.Ma B.Mpr C.Dpd D.kejaksaan agung E.Dpr
PPKn
komando123
Pertanyaan
Naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi negara asing atas jasanya kepada indonesia oleh presiden dengan persetujuan
A.Ma
B.Mpr
C.Dpd
D.kejaksaan agung
E.Dpr
A.Ma
B.Mpr
C.Dpd
D.kejaksaan agung
E.Dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban yusril184
c departemen kependudukan (DPD) -
2. Jawaban saljasmine
C.DPD[Dewan Perwakilan Daerah]