PPKn

Pertanyaan

Ketentuan laut teritorial zona tambahan di atur dalam pasal

1 Jawaban

  • Dalam pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona tambahan, dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yang dibutuhkan.

Pertanyaan Lainnya