PPKn

Pertanyaan

Apa pengertian pokok kaidah fundamental?

1 Jawaban

  • Pokok kaidah yang fundamental adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu Negara yaitu Pembukaan UUD 1945

                                                Pembahasan

    Menurut Prof. Notonagoro dan Drs. Sunaryo Wriksosuharjo ada tiga alasan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, antara lain:

    Pertama, alasan yuridis. Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah negara yang fundamental. Jadi dilihat dan segi hukum adalah abadi.

    Kedua, alasan material. Pembukaan UUD 1945 tetap melekat erat dengan terbentuknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali itu saja terjadinya didalam sejarah; tidak dapat diulang. Pengubahan atau peniadaan Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara. Disamping itu, pusat dan inti dari Pembukaan yaitu Pancasila secara material terkandung didalam kehidupan bangsa Indonesia sepanjang masa; jadi seandainya pembukaan dihapus (apabila itu terjadi, perbuatan menghapus itu pasti bersifat bertentangan dengan hukum, oleh karenanya semestinya dikenai sanksi hukum) yang hilang hanyalah sifatnya sebagai hukum positif.  Tetapi secara material akan tetap ada dan hidup didalam kalbu kehidupan bangsa Indonesia sepanjang masa.

    Ketiga, alasan gaib. Kemerdekaan bangsa Indonesia, negara Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, kita tidak boleh begitu saja mengubah atau meniadakannya. Karena perbuatan mengubah atau meniadakan itu akan bertentangan dengan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa; bertentangan dengan Tuhan.

    Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ada empat; yaitu:

    1. Negara persatuan, yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia, yang mengatasi segala faham golongan (Sila III Pancasila).

    2. Negara yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (Sila V Pancasila).

    3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (Sila IV Pancasila).

    4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila I dan II Pancasila).

    Perlu digarisbawahi bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan tersebut merupakan inti dari Pancasila. Dengan demikian, Pancasila mempunyai tempat formil pada Pembukaan UUD 1945, berstatus Pokok Kaidah Negara yang fundamental, dimana Pancasila merupakan pusat, dasar, dan inti dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

    Pada Kongres Pancasila II (2010) Pimpinan MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan adalah satu rangkaian perubahan yang tidak terputus, bukan perubahan parsial yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. Perubahan dari tahun 1999 hingga 2002 adalah satu rangkaian dengan pengesahan yang dilakukan secara bertahap terhadap materi yang telah berhasil disepakati. Rangkaian perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945 yang dibuat diawal pembahasan, yaitu:

    1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;

    2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus penyempurnaan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);

    4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan

    5. Sepakat menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

    Kesepakatan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 karena didalam Pembukaan UUD 1945 tidak hanya terdapat pernyataan tujuan bernegara, tetapi juga terkandung nilai-nilai Pancasila yang diyakini oleh semua komponen bangsa sebagai nilai bersama yang mendasari berdirinya negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak hanya memiliki arti historis sebagai nilai yang menjadi dasar kemerdekaan, tetapi juga memiliki arti futuristik sebagai nilai yang menjadi pemandu dalam perkembangan bangsa dan negara Indonesia ke depan untuk mencapai cita-cita nasional.

    Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..  

    Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini!  

    Pelajari lebih lanjut :

    1. Konstitusi mengalami amandemen sebanyak

    https://brainly.co.id/tugas/993789

    2. Konstitusi yang merupakan substansi sebagai

    https://brainly.co.id/tugas/9904083

    3. Konstitusi yang dirubah menggunakan proses khusus

    https://brainly.co.id/tugas/9875765

    4. Konstitusi menurut hukum yang berlaku adalah pernyataan

    https://brainly.co.id/tugas/9792277

    Detail jawaban  

    Kelas: 10 SMA

    Mapel: PPKn

    Bab: 4

    Kode: 10.9.4

    Kata Kunci: Kaidah Fundamental, Pokok, Pengertian


Pertanyaan Lainnya