PPKn

Pertanyaan

perbedaan antara pengakuan secara de facto dan de jure dalam terbentuknya suatu negara adalah
a.pengakuan de facto berdasarkan kenyataan dan pengakuan de jure berdasarkan pertimbangan hukum
b.pengakuan de facto bersifat sementara dan pengakuan de jure bersifat kekal
c.pengakuan de jure bersifat sementara pengakuan de facto bersifat kekal
d.pengakuan de facto berdasarkan susunan lembaga negara dan pengakuan de jure bedasarkan hukum internasional

TOLONG DI JAWAB KAK..

2 Jawaban

  • a.pengakuan de facto berdasarkan kenyataan dan pengakuan de jure berdasarkan pertimbangan hukum
  • D.pengakuan de facto berdasarkan susunan lembaga negara dan pengakuan de jure berdasarkan hukum internasional

Pertanyaan Lainnya