PPKn

Pertanyaan

jika cerai harus diadui ke peradila mana dan mengapa

1 Jawaban

  • Jika muslim, perceraian harus melalui pengadilan agama. Jika non muslim, harus melalui pengadilan negeri. Karena perceraian adalah sesuatu yang sudah diatur oleh hukum maka tidak bisa bercerai seenaknya

Pertanyaan Lainnya