jika cerai harus diadui ke peradila mana dan mengapa
PPKn
andrian149
Pertanyaan
jika cerai harus diadui ke peradila mana dan mengapa
1 Jawaban
-
1. Jawaban AurigaSubagyo
Jika muslim, perceraian harus melalui pengadilan agama. Jika non muslim, harus melalui pengadilan negeri. Karena perceraian adalah sesuatu yang sudah diatur oleh hukum maka tidak bisa bercerai seenaknya