mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam membela negara deskriprikan....???
PPKn
dhea686
Pertanyaan
mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam membela negara deskriprikan....???
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rinzani
kewajiban bela negara oleh setiap warga negara telah di atur pada pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945.
selain itu, setiap warga negara haruslah memiliki kesadaran akan pentingnya membela negara. karena keutuhan suatu negara bergantung pada warga negaranya -
2. Jawaban mlkzahr
karena dalam membela negara kita menunjukkan rasa kecintaan kita terhadap NKRI dan kewajiban membela negara diatur dalam pasal 27 ayat 3
maaf kalo salah semoga membantu y:)