Jelaskan tentang pelaksanaan pembagian pemerintahan di Indonesia!
PPKn
Syabihi
Pertanyaan
Jelaskan tentang pelaksanaan pembagian pemerintahan di Indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Iqomah19
Pemerintahan di Indonesia tertera didalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan dibagi menjadi 3 bagian yang menangani pusat dan daerah, yaitu :
-Urusan Pemeruntahan Absolut, merupakan urusan yang sepenuhnya adalah kewenangan pusat.
-Urusan Pemerintahan Konkruen, merupakan urusan yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
-Urusan Pemerintahan Umum, merupakan urusan yang sepenuhnya adalah kewenangan Presiden sebagai Kepala dalam Pemerintahan di Indonesia.