PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tentang pelaksanaan pembagian pemerintahan di Indonesia!

1 Jawaban

  • Pemerintahan di Indonesia tertera didalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan dibagi menjadi 3 bagian yang menangani pusat dan daerah, yaitu :
    -Urusan Pemeruntahan Absolut, merupakan urusan yang sepenuhnya adalah kewenangan pusat.
    -Urusan Pemerintahan Konkruen, merupakan urusan yang kewenangannya dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). 
    -Urusan Pemerintahan Umum, merupakan urusan yang sepenuhnya adalah kewenangan Presiden sebagai Kepala dalam Pemerintahan di Indonesia. 

Pertanyaan Lainnya