Presiden mempunyai wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya merupakan bunyi UUD 1945 pasal?
PPKn
Aulianimuhammad
Pertanyaan
Presiden mempunyai wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya merupakan bunyi UUD 1945 pasal?
1 Jawaban
-
1. Jawaban tikadestri20
pasal dua belas (12)