menurut uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan , yang di maksud bank umum adalah? a. bank yang tugas pokoknya mencetak uang dan mengedarkan uang b. bank yang bisa
IPS
Renof1
Pertanyaan
menurut uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan , yang di maksud bank umum adalah?
a. bank yang tugas pokoknya mencetak uang dan mengedarkan uang
b. bank yang bisa memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
c. bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka , tabungan , dan bentuk lain yang sama dengan itu .
d. badan usaha yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana serta memperlancar lalulintas pembayaran
a. bank yang tugas pokoknya mencetak uang dan mengedarkan uang
b. bank yang bisa memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
c. bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka , tabungan , dan bentuk lain yang sama dengan itu .
d. badan usaha yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana serta memperlancar lalulintas pembayaran
1 Jawaban
-
1. Jawaban bimox1
D.badan usaha yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana serta memperlancar lalulintas pembayaran