Apa tugas hakim, jaksa, pengacara
PPKn
ina376
Pertanyaan
Apa tugas hakim, jaksa, pengacara
1 Jawaban
-
1. Jawaban Malikatari
Hakim : orang yg memutuskan salah / benarnya terdakwa, pengacara : pembela / pembantu tersangka maupun korban .
( kalo jaksa kurang tau ) semoga membantu