PPKn

Pertanyaan

Apa tugas hakim, jaksa, pengacara

1 Jawaban

  • Hakim : orang yg memutuskan salah / benarnya terdakwa, pengacara : pembela / pembantu tersangka maupun korban .
    ( kalo jaksa kurang tau ) semoga membantu

Pertanyaan Lainnya