PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa yang di maksud dengan pembagian kekuasaan lembaga tinggi negara!

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

    Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pertanyaan Lainnya