jelaskan apa yang di maksud dengan pembagian kekuasaan lembaga tinggi negara!
PPKn
AllyfhiaDwinarni2823
Pertanyaan
jelaskan apa yang di maksud dengan pembagian kekuasaan lembaga tinggi negara!
1 Jawaban
-
1. Jawaban hantoroim
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.